DINAS PARIWISATA KOTA YOGYAKARTA



GAMBARAN UMUM DINAS PARIWISATA KOTA YOGYAKARTA



Dinas Pariwisata Kota Yogyakarta ditetapkan berdasarkan Peraturan Daerah Kota Yogyakarta Nomor: 5 tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Yogyakarta. Tugas pokok dan fungsi Dinas Pariwisata Kota Yogyakarta tertuang dalam Peraturan Walikota Nomor: 81 Tahun 2016 tentang Susunan Organisasi, Kedudukan, Tugas, Fungsi Dan Tata Kerja Dinas Pariwisata Kota Yogyakarta.

Dalam penyelenggaraan tugas pokok dan fungsinya, Dinas Pariwisata harus mendasarkan pada kebijakan Nasional, RPJP, RPJM, RPJPD, RPJMD, dan Renstra PD. Hal ini sesuai dengan amanat Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 86 Tahun 2017 tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian Dan Evaluasi Pembangunan Daerah, Tata Cara Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah Tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, Serta Tata Cara Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, Dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah, dimana PD mempunyai kewajiban untuk menetapkan Renstra PD untuk periode lima tahunan.

Sesuai dengan Peraturan Daerah Kota Yogyakarta Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Yogyakarta, Dinas Pariwisata Kota Yogyakarta mempunyai tugas melaksanakan urusan bidang pariwisata, kewenangan dekonsentrasi serta tugas pembantuan yang diberikan oleh Pemerintah.

Dinas Pariwisata dipimpin oleh seorang Kepala Dinas yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Walikota melalui Sekretaris Daerah Berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah yang kemudian dijabarkan ke dalam Peraturan Daerah Kota Yogyakarta Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Yogyakarta, dan kemudian dijabarkan lebih lanjut ke dalam Peraturan Walikota Yogyakarta Nomor 81 Tahun 2016 tentang Rincian Tugas dan Fungsi Dinas Pariwisata mempunyai fungsi :

a. Perumusan kebijakan teknis di bidang pariwisata;

b. Penyelenggaraan urusan pemerintahan dan pelayanan umum di bidang pariwisata;

c. Pelaksanaan koordinasi penyelenggaraan urusan di bidang pariwisata;

d. Pembinaan dan pelaksanaan tugas di bidang pariwisata;

e. Pengelolaan Taman Pintar dengan Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah (PPK BLUD);

f. Pengelolaan kesekretariatan meliputi perencanaan umum, kepegawaian, keuangan, evaluasi dan pelaporan; dan

g. Pelaksanaan pengawasan, pengendalian evaluasi,dan pelaporan di bidang pariwisata;



A. Sejarah Dinas Pariwisata Kota Yogyakarta

B. Sejarah Bangunan



A. Sejarah Dinas Pariwisata Kota Yogyakarta

Dinas Pariwisata Kota Yogyakarta dibentuk berdasarkan Peraturan Daerah Kota Yogyakarta No. 5 Tahun 2016. Pada saat pertama kali didirikan, Dinas Pariwisata Kota Yogyakarta berlokasi di Gedung Dwisatawarsa Jl. Pekapalan Alun-alun Utara Yogyakarta, yang kemudian pada 1 Juli tahun 2017 hingga saat ini berkedudukan di Jl. Suroto No. 11 Yogyakarta.

Bangunan kantor Dinas Pariwisata Kota Yogyakarta saat ini adalah salah satu Bangunan Cagar Budaya (BCB) dan masuk dalam Kawasan Cagar Budaya (KCB). Menurut Peraturan Menteri Kebudayaan dan Pariwisata Nomor: PM.07/PW.007/MKP/2010, gedung Dinas Pariwisata Kota Yogyakarta dilindungi oleh UU RI nomor 5 Tahun 1992.

Sebelum menjadi Dinas Pariwisata, nama organisasi ini telah mengalami tiga kali perubahan nama yaitu Dinas Pariwisata yang dibentuk berdasarkan Peraturan Daerah No. 5 Tahun 1996 dengan nama Dinas Pariwisata Kota madya Daerah Tingkat II Yogyakarta, kemudian pada tahun 2000 diubah menjadi Dinas Pariwisata Seni dan Budaya berdasarkan pada Peraturan Daerah Nomor 19 Tahun 2000, dan Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kota Yogyakarta berdasarkan Peraturan Daerah No. 10 Tahun 2008.

B. Sejarah Bangunan

NO REGNAS

RNCB.20100108.02.000180

SK Penetapan

SK Menteri NoPM.07/PW.007/MKP/2010

Peringkat Cagar Budaya

 

Kategori Cagar Budaya

Bangunan

Kabupaten/Kota

Kota Yogyakarta

Provinsi

D.I Yogyakarta

Nama Pemilik

 

Nama Pengelola

 


Keberadaan bangunan ini dikaitkan dengan rute Gerilya Jenderal Sudirman yang merupakan rute terakhir setelah 7 bulan bergerilya. Sebelumnya merupakan tempat tinggal Jenderal Urip Sumoharjo. (Sumber : http://cagarbudaya.kemdikbud.go.id)

Dinas Pariwisata Kota Yogyakarta


Layanan Jam Kerja


- Senin - Kamis : 07:30 WIB - 15.30 WIB


- Jum'at             : 07.30 WIB - 14.30 WIB


- Sabtu, Minggu dan Tanggal Merah Libur


- Alamat           : Jl Suroto No. 11 Kotabaru Yogyakarta 55224


- Telp/Fax         : (0274) 588025


- email              : pariwisata@jogjakota.go.id


- Media Sosial  : Instagram : pariwisata.jogjakota


                           Facebook : Pariwisata Jogjakota


                           Youtube    : Dinas Pariwisata Kota Yogyakarta


                           Website    : pariwisata.jogjakota.go.id


https://pariwisata.jogjakota.go.id/



Komentar